Munculnya wacana penghapusan PPDB yang kemudian digantikan dengan sistem Zonasi di tahun depan, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus rajin mensosialisasikan berbagai hal tentang Zonasi. Salah satunya seperti hal dibawah ini!
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi dalam Lokakarya Peningkatan Motivasi dan Kerja Sama Sumber Daya Manusia, di Bogor, akhir pekan lalu, mengungkapkan, sistem zonasi bukan hanya diterapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya adalah mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan masyarakat. Zonasi ditetapkan bersama-sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bukan hanya oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, Zonasi adalah suatu kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air. Untuk itu, zonasi difokuskan di daerah yang belum memiliki sekolah yang berkualitas. Meskipun begitu, hal ini masih digodok karena belum rampung.
Lebih lanjut, Didik menegaskan, Kemendikbud harus menciptakan lebih banyak lagi sekolah favorit, dengan menerapkan program interferensi dalam peningkatan pendidikan.
Oleh karena itu, diperlukan program intervensi, bisa dalam bentuk program peningkatan kualitas guru, peningkatan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, hingga sekolah mana saja yang sudah mendekati Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga ada sekolah bagus atau sekolah favorit di setiap zona.
Dan jika masyarakat ingin mengakses titik zonasi, bisa mengunjungi laman khusus, yaitu zonamutu.data.kemdikbud.go.id.
Foto: Dok. Pegbintangkab.go.id.
Please wait...